π¨π»π©πThe First seminar rekam medis in Bantulπ¨ππ©π»
SEMINAR REKAM MEDIS?Di Bantul?
Seminar yang diadakan DPC PORMIKI Bantul pada tanggal 21 april 2019 adalah seminar pertama kali di daerah bantul, dengan Judul ‘’RETENSI DAN PEMUSNAHAN ARSIP BERKAS REKAM MEDIS SERTA ASPEK HUKUMNYA PADA SARANA PELAYANAN KESEHATAN’’ yang mana ini di tujukan untuk perekam medis dan informasi kesehatan yang ada di Indonesia, lokasi acara seminar tersebut adalah di sebuah rumah sakit yang bernama RUMAH SAKIT UMUM Griya mahardika, akan tetapi acara tersebut berlangsung di dalam ruangan aula/seminar yang sudah dipersiapkan.
acara seminar tersebut dimulai pada pukul 09.00 dan berakhir pada pukul 12.00 siang hari , acara tersebut berjalan lancar,seminar tersebut diadakan dengan tujuan untuk menambah ilmu perekam medis selain itu perekam medis juga tau kapan berkas itu harus dimusnahkan dan peraturan apa saja mengenai berkas rekam medis.
Seminar tersebut mendatangkan narasumber yang pertama adalah AGUNG DWI SAPUTRO, AMd.,SKM. Lahir di Yogyakarta, pada 16 November 1973 Bekerja sebagai Staf Bidang RMIK RS Bethesda sejak 1994.. Menjadi Kepala Seksi Statistik dan Pelaporan Sejak tahun 2000-2015, Menjadi Kepala Bidang RMIK sejak 2015 – Sekarang. Tugas lain sebagai Wakil ketua team casemix, PIC Pelayanan BPJS, Anggota team anti fraud. Dalam organisasi profesi pernah menjadi sekretaris, waklil ketua DPD PORMIKI DIY.
Fasilitator Pelatihan/In House Training Manajemen Rekam Medis : DPD PORMIKI DIY, RS Balimed Denpasar, RSPAU Hardjolukito Yogyakarta, RSUD Abdul Rivai Berau, Kaltim, RSUD Buleleng Bali, Persi Lampung, RSD Kalisat Jember, DPC PORMIKI Malang, RS Akademik UGM, DPD PORMIKI NTB, RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makasar, RS PKU Muh. Bantul, RSUD Kota Mataram NTB, RSUD H Hasan Basri Kandangan Kalimantan Selatan.
Pengalaman kerja dari narasumber yang pertama ini
1, Kepala Bidang RMIK RS Bethesda Th. 2015-sekarang
2. Dosen di Institusi pendidikan Rekam Medis.
3. Fasilitator Pelatihan DPD PORMIKI DIY
4. Fasilitator In house training RS swasta & Pemerintah
Narasumber yang kedua adalah SUPARMAN, SIP.M.Hum LAHIR di BANTUL pada tanggal 8 FEBRUARI 1968, alamat tempat tinggal nya GASWANGI, RT.91, TRIMURTI, SRANDAKAN BANTUL. Pernah bekerja pada bagian staff bagian hokum tahun1992, KASUBBAG PERENCANAAN INSPEKTORAT pada 2009, KASUBBAG PERUNDANG-UNDANGAN BAG HUKUM pada tahun 2011, PLT. KABAG HUKUM pada tahun 2017, KABAG HUKUM pada tahun 2018 sampai sekarang.
Yang dimaksud dari Retensi adalah masa simpan berkas rekam medis dalam rak penyimpanan, juga yang di maksud dari Pemusnahanberkas rekam medis adalah suatu proses penghancuran secara fisik berkas rekam medis yang telah berkhir fungsi dan nilai gunannya.penghancuran harus dilaksanakan secara total dengan membakar habis,mecacah,memakai bahan kimia,atau membuburkan kertas tersebut sehingga tidak dapat dikenali isi maupun bentuknya.
Berkas tersebut tidak boleh asal bakar saja, ada Aspek hukum untuk retensi dan pemusnahan berkas rekam medis yang berlaku
Create : ricky fadlurrachman
Komentar
Posting Komentar