Berkas rekam medis di musnahkan?ada hukum nya kok🤔🤔

 HUKUM DARI RETENSI, PENYUSUTAN DAN PEMUSNAHAN
 BERKAS REKAM MEDIS 

    Apa jadinya jika berkas rekam medis dalam suatu rumah sakit tidak dilakukan penyusutan dan pemusnahan?? Tentu membutuhkan ruangan filing yang  lebih luas untuk menyimpan berkas rekam medis tersebut dan tentunya akan membutuhkan biaya yang banyak apalagi berkas rekam medis disuatu rumah sakit setiap hari semakin bertambah.
     Berkas Rekam Medis harus dilakukan penyusutan untuk menghemat biaya dan menghemat tempat penyimpanan Berkas rekam Medis serta untuk memisahkan berkas Rekam Medis yang yang masih mempunyai nilai guna dengan berkas yang tidak ada nilai guna. Berkas rekam Medis Yang masih mempunyai nilai guna akan terus disimpan di ruangan filing, Sedangkan berkas yang sudah tidak mempunyai nilai guna perluh dilakukan pemusnahan. Dalam  melaksanakan Pemusnahan ada dasar-dasar hukum yang mengatur dalam proses pemusnahan berkas rekam medis. Pada   sebuah acara seminar yang dilaksanakan  pada  tanggal 21 April 2019 Bapak Suparman,SIP.M.Hum sebagai narasumber, menjelaskan tentang aspek hukum dalam pemusnahan berkas Rekam medis, yaitu:
1. Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 Yang Dimaksud Berkas Rekam Medis adalah Berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
2. Menurut PERMENKES 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Rekam Medis, yang dimaksud perekam medis adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan informasi kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Menurut Perda Kab.Bantul No: 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Yang dimaksud Penyelenggaraan Kearsipan Adalah  keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pengolahan arsip, dan pembinaan kearsipan dalam suatu sistem kearsipan daerah yang didukung oleh Sumber Daya Manusia, Prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya
4. Menurut Undang-Undang RI No. 43 Tahun 2009 yang dimaksud Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, Daerah, dan perorangan dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Menurut Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusutan Arsip. Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, penyerahan Arsip Statis kepada lembaga kearsipan.
6. Menurut Perka ANRI No: 25 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip Adalah Kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan dalam pelayanan kesehatan.

     Pada Dasarnya Berkas Rekam Medis dapat dikatakan sebagai arsip dan Arsip Dinamis. Berkas Rekam Medis dikatakan sebagai Arsip karena berkas rekam medis  berisi catatan  tentang pelayanan yang diterima oleh pasien yang harus disimpan dan bersifat rahasia, Sedangkan Berkas Rekam Medis dikatakan sebagai arsip dinamis  karena digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.

     Waktu penyimpanan  dari fasyankes  non rumah sakit disimpan selama 2 tahun sejak  terahir berobat. Untuk pasien rawat inap  5 tahun sejak berobat terahir. Dengan demikian retensi penyimpanan   ada dua yaitu  2 tahun dan 5 tahun. Dengan demikian terdapat 2 retensi (masa berlaku aktif) untuk arsip rekam medis, yaitu 2 tahun dan 5 tahun, setelah itu dapat dilakukan penyusutan arsip.
   
     Pengelolaan Rekam medis  dalam  hukum  perdata dan pidana, berkas rekam medis dapat digunakan sebagai alat bukti sah dalam proses peradilan, seperti keterangan saksi pada lembar inform consent, keterangan dokter ahli dan tenaga perekam medis

     Oleh karena itu dalam pemusnahan  berkas rekam medis baik  berkas rekam medis yang ada di  rumah sakit maupun  berkas rekam medis yang ada  fasilitas pelayanan kesehatan non rumah sakit  harus dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku,dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh kemenkes.





Create : Angelus Suryati

Komentar

Postingan Populer