Berkas Rekam medis dimusnahkan? Serius?🤔🤔

RETENSI DAN PEMUSNAHAN BERKAS REKAM MEDIS 

     Semakin bertambahnya jumlah pasien kebutuhan akan ruang untuk penyimpanan  berkas semakin besar.  Seminar DPC (Dewan pemimpin cabang) Bantul  yang disampaikan oleh bapak Agung Dwi Saputro,AMd.,SKM  yang  membahas  tentang langkah yang tepat  dalam melaksanakan penyusutan dan pemusnahan berkas rekam medis.

     Menurut Permenkes 269 tahun 2008 Rekam medis  adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Sebelum  melakukan  penyusutan dan pemusnahan berkas rekam medis akan  dilakukan retensi. Retensi merupakan masa simpan dari berkas rekam medis dirak penyimpanan. Selain itu  ketentuan yang ada dalam Permenkes yang sama  “berkas rekam medis wajib disimpan selama 5 (lima) tahun dan untuk  fasilitas pelayanan kesehatan non rumah sakit selama 2(dua) tahun  terhitung dari tanggal terahir pasien berobat dan untuk Resume medis selama 10 (sepuluh ) tahun terhitung dari  tanggal terahir pasien berobat”.

     Beberapa  pertimbangan  dari penyusustan  berkas rekam medis yaitu; Berkas rekam medis menyita ruang, berkas rekam medis bertambah  setiap hari, berkas rekam medis yang   inaktif semakin rusak, keterbatasan tenaga untuk memelihara atau mengurus berkas rekam medis, pertimbangan penyakit atau kasus tertentu.

     Penyusustan  sendiri  bertujuan  untuk mengurangi jumlah berkas rekam medis, menyediakan fasilitas yang cukup untuk berkas yang baru, mempercepat kualitas pelayanan apabila berkas rekam medis diperlukan,serta menyelamatkan berkas rekem medis yang  bernilai guna tinggi  atau dapat digunakan sebagai bahan riset dimasa depan,dan mengurangi berkas yang nilai gunannya sudah menurun.
Langkah-langkah  pemusnahan berkas rekam medis yaitu:
1. Berkas rekam medis yang aktif dan inaktif dipisahkan
2. Berkas rekam medis akan dinilai oleh tim penilai. Hal-hal yang dinilai yaitu berkas rekam medis yang mempunyai  nilai guna yang tinggi atau dapat digunakan sebagai bahan riset atau untuk edukasi akan disimpan dan yang  nilai gunannya sudah  menurun  akan langsung dimusnahkan
3. Berkas rekam medis dikelompokkan berdasarkan   kunjungan terahir pasien,jika sudah lebih dari 5 tahun maka berkas rekam medis  sudah inaktif begitupun sebaliknya.
4. Berkas rekam medis yang sudah rusak dan isinya tidak dapat terbaca lagi akan langsung dimusnahkan.

     Cara yang dapat dilakukan dalam pemusnahan fisik yaitu dengan  dibakar, dicacah atau dibuat bubur  agar tidak dapat dikenali lagi isinya.  Karena pmusnahan harus memperhatikan aspek kerahasiaan. Dalam melakukan pemusanahan harus ada pihak ketiga yang  yang  menjadi saksi pemusnahan. Selain itu harus   dibuat berita acara pemusnahan.

     Dengan mengetahui alur yang harus  dilalui  dalam pemusnahan berkas rekam medis  diharapkan dapat membantu penyelenggaraan pemusnahan berkas rekam medis dengan memperhatikan aspek kerahasiaan.





Create: Wilmince Sarina Sindang

Komentar

Postingan Populer