Berkas Rekam medis dimusnahkan? Serius?🤔🤔
RETENSI DAN PEMUSNAHAN BERKAS REKAM MEDIS
Menurut Permenkes 269 tahun 2008 Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Sebelum melakukan penyusutan dan pemusnahan berkas rekam medis akan dilakukan retensi. Retensi merupakan masa simpan dari berkas rekam medis dirak penyimpanan. Selain itu ketentuan yang ada dalam Permenkes yang sama “berkas rekam medis wajib disimpan selama 5 (lima) tahun dan untuk fasilitas pelayanan kesehatan non rumah sakit selama 2(dua) tahun terhitung dari tanggal terahir pasien berobat dan untuk Resume medis selama 10 (sepuluh ) tahun terhitung dari tanggal terahir pasien berobat”.
Beberapa pertimbangan dari penyusustan berkas rekam medis yaitu; Berkas rekam medis menyita ruang, berkas rekam medis bertambah setiap hari, berkas rekam medis yang inaktif semakin rusak, keterbatasan tenaga untuk memelihara atau mengurus berkas rekam medis, pertimbangan penyakit atau kasus tertentu.
Penyusustan sendiri bertujuan untuk mengurangi jumlah berkas rekam medis, menyediakan fasilitas yang cukup untuk berkas yang baru, mempercepat kualitas pelayanan apabila berkas rekam medis diperlukan,serta menyelamatkan berkas rekem medis yang bernilai guna tinggi atau dapat digunakan sebagai bahan riset dimasa depan,dan mengurangi berkas yang nilai gunannya sudah menurun.
Langkah-langkah pemusnahan berkas rekam medis yaitu:
1. Berkas rekam medis yang aktif dan inaktif dipisahkan
2. Berkas rekam medis akan dinilai oleh tim penilai. Hal-hal yang dinilai yaitu berkas rekam medis yang mempunyai nilai guna yang tinggi atau dapat digunakan sebagai bahan riset atau untuk edukasi akan disimpan dan yang nilai gunannya sudah menurun akan langsung dimusnahkan
3. Berkas rekam medis dikelompokkan berdasarkan kunjungan terahir pasien,jika sudah lebih dari 5 tahun maka berkas rekam medis sudah inaktif begitupun sebaliknya.
4. Berkas rekam medis yang sudah rusak dan isinya tidak dapat terbaca lagi akan langsung dimusnahkan.
Cara yang dapat dilakukan dalam pemusnahan fisik yaitu dengan dibakar, dicacah atau dibuat bubur agar tidak dapat dikenali lagi isinya. Karena pmusnahan harus memperhatikan aspek kerahasiaan. Dalam melakukan pemusanahan harus ada pihak ketiga yang yang menjadi saksi pemusnahan. Selain itu harus dibuat berita acara pemusnahan.
Dengan mengetahui alur yang harus dilalui dalam pemusnahan berkas rekam medis diharapkan dapat membantu penyelenggaraan pemusnahan berkas rekam medis dengan memperhatikan aspek kerahasiaan.
Create: Wilmince Sarina Sindang
Komentar
Posting Komentar